Sabtu, 16 Maret 2013

Konsep Zakat

oleh; Muhammad Hambali, SHI

a. Pengertian zakat
- Zakat secara bahasa berasala dari kata zakka, yuzaki, yang berarti mensucikan, membersihkan.
- Sedangkan secara istilah zakat berarti mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun yang berfungsi untuk membersihkan dari harta yang haram.
- Dasar hukum S. Al-Dzuriyat :19
b. Zakat dalam Islam dibagi menjadi 2 macam yaitu zakat badan ( zakat fitrah ) dan zakat harta ( zakat maal )
1. Zakat Harta ( Zakat Maal)
- yaitu zakat yang berfungsi untuk mensucikan harta yang kita miliki dari hal-hal yang bukan milik kita.
- Syarat wajib dalam zakat maal antara lain :
1. Islam
2. Baligh
3. Milik penuh artinya harta yang wajib untuk dikeleuarkan zakatnya adalah harta yang dimiliki sepenunya bukan milik orang lain.
4. Dimiliki selama satu tahun penuh
5. Sampai batas nisab ( ketentuan wajib mengeluarkan zakat )
- harta yang wajib dizakati
1. binatang ternak
2. biji-bijan dan buah-buahan ( pertanian )
3. emas dan perak
4. harta perdagangan
- Nishab zakat harta
1. Binatang ternak.
Syarat wajib zakat pada binatang ternak adalah
- mencapai nisab
- dipelihara secara bebas
- dimiiliki selama 1 tahun
- tidak digunakan untuk bekerja
Adapun nisab dalam zakat binatang ternak adalah :
a. Unta
- untuk unta 5 ekor maka wajib mengeluarkan 1 ekor kambing
- 10 ekor zakatnya 2 ekor kambing
- 15 ekor zakatnya 3 ekor kambing
- 20 ekor zakatnya 4 ekor kambing
- 25 ekor menurut imamiyyah wajib mengeluarkan zakatnya 5 ekor kambing, sedangkan menurut empat mazhab ( Syafi’I, Hanafi, Maliki dan Hambali ) wajib mnegeluarkan zakat 1 ekor unta yang berumur 1 tahun.
- 36 ekor wajib mengeluarkan zakat 1 ekor unta yang berumur tiga tahun ( bintu labun )
- 46 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor unta yang berumur 4 tahun ( Huggah )
- 61 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor unta yang berumur 5 tahun ( Jada’ah )
- 76 ekor wajib mnegeluarkan 2 ekor unta yang berumur 3 tahun ( Bintu Labun )
- 91 ekor wajib mengeluarkan 2 ekor unta yang berumur 4 tahun
b. Sapi
- 30 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor sapi yang berimur 1 tahun dan masuk ketahun yang kedua ( Tabi’ ).
- 40 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor sapi yang berumur 3 tahun ( Musannah )
- 60 ekor wajib mengeluarkan 2 ekor Tabi’
- 70 ekor wajib mengeluarkan 1 Tabi’ dan 1 Musannah
- 90 ekor wajib mengeluarkan 3 Tabi’
- 100 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor musannah dan 1 ekor tabi’
- 120 ekor wajib mengeluarkan 3 ekor musannah dan 4 ekor tabi’
c. Kambing
- 40 ekor kambing wajib mengeluarkan 1 ekor kambing
- 121 ekor wajib mengeluarkan 2 ekor kambing
- 201 ekor wajib mngeluarkan 3 ekor kambing
- setiap tambah 100 ekor wajib mnegeluarkan 1 ekor
2. Zakat pertanian dan buah-buahan
Para ulama mazhab sepakat bahwa zakat pertanian wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan bahwa jika tamnaman tersebut disirami dari air hujan maka wajib dikeluarkan 10 %, sedangkan jika disirami dari air irigasi ( memebeli ) maka wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 5 %.
3. Zakat emas dan perak
Emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai nishabnya. Adapun nishab dari emas adalah 20 mithqal ( 96,8 gram ) dean perak adalah 200 dirham. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 %.
4. Zakat perdagangan
Zakat perdangan yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki dengan akad tukar dengan tujuan untuk memperoleh laba dan merupakan hasil usaha sendiri.adapun jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 1/40
Adapun syarat wajib mengeluarkan zakat perdagangan adalah :
a. sudah mencapai satu tahun.
b. Mencapai nishab.
- Golongan yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam al-Qur’an s. al-Taubah :60
Dari ayat diatas dapat diketahui bahwa golongan yang berhak menerima zakat ( mustakhqiq ) adalah :
1. fakir yaitu orang yang mempunya harata dan pekerjaan akan tetapi tidak mencapai nishab dan tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin yaitu orang yang tidaka menpunya pekerjaan dan keadaan ekonominya lebih buruk dari fakir.
3. Amil yaitu orang mengrusi zakat
4. Muallaf yaitu orang-orang yang masih lemah imannya..
5. Budak
6. Gharim yaitu orang yang mempunyai banyak hutang
7. Sabililah yaitu orang yang berjalan dijalan allah dan memperjuangakan agama Islam
8. Ibnu sabil yaitu orang yang sedang menempuh perjalanan jauh.
2. Zakat Fitarah ( Zakat Badan )
- Zakat fitrah ialah zakat yang dikeluarkan untuk membersihkan diri seorang muslim.
- Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang yang Islam, baligh, berakal dan mampu.
- Mampu disini adalah :
a. menurut Imam Hanafi yaitu orang yang mempunyai harta yang cukup nishab ( nilainya lebih dari kebutuhannya ).
b. Menurut Imam Syafi’I, Maliki dan Hambali yaitu orang yang mempunyai lebih dalam makanan pokoknya baik untuk dirinya maupun keluarganya pada hari dan malam hari raya.
c. Menurut Imamiyyah yitu ornga yang mempunyai belanja untuk satu tahun, baik untuk dirinya maupun untuk keluarganya.
- Jumlah yang harus dikeluarkan adalah setiap orang sebesar satu sha’ ( 1 gantang = 3 kilogram )
- Waktu pengeluaran zakat fitarah adalah :
a. menurut Imam Hanafi yaitu dari terbitnya fajar malam hari raya sampai akhir umur seseorang.
b. Imam Syafi’I yitu akhir bulan Ramdhan dan awal bulan syawal.
c. Imam Maliki yaitu pada tenggelamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan.
d. Imamiyyah yitu pada waktu masuknya malam hari raya ( akhir Ramadhan )
e. Imam Hambali yaitu 2 hari sebelum hari raya.
- Orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagai mana yang di jelaskan dala S. At-Taubah :60. Seperti golongan peneriama zakat maal.
3. Hikmah pelaksanaan zakat.
1. Meningkatkan iman kepada Allah Swt.
2. Mempererat tali persaudaraan antar sesama umat Islam
3. Menumbuhkan jiwa kesadaran sosial setiap umat.
4.
Daftar Istilah
1. Muzakki yiatu orang yang wajib mengeluarkan zakat
2. Mustaqiq yaitu orang yang berhak menerima zakat
3. Nishab yaitu batas kewajiban mengeluarkan zakat
4. Bintu Labun yaitu anak unta yang berumur 3 tahun
5. Huggah yaitu anak unta yang berumur 4 tahun.
6. Jada’ah yaitu anak unta yang berumur 5 tahun.
7. Tabi’ yaitu sapi yang berumur 1 tahun penuh dan masuk pada tahun yang kedua
8. Musannah yaitu sapi yang berumur 3 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar