Macam-macam puasa
wajib dan sunah
- Puasa yang hukumnya wajib
- Puasa yang hukumnya sunah
- Puasa 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri.
- Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
- Puasa Senin dan Kamis
- Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud As.
- Puasa tanggal 9 dan 10 bulan Muharam.
o Puasa Tengah bulan (13, 14, 15)
dari tiap-tiap bulan Qomariyah
- Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
A.
Puasa
bulan Ramadhan
·
Puasa dalam bulan Ramadhan dilakukan
berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
·
- yâ
ayyuhal-ladzîna âmanûkutiba ‘alaykumush-shiyâmu kamâ kutiba ‘alal-ladzîna min
qoblikum la’allakum tattaqûn –
·
Wahai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu, agar kamu terhindar dari keburukan rohani dan jasmani (QS. Al
Baqarah: 183).
·
- syahru
Romadhônal-ladzî unzila fîhil-qurânu hudal-lin-nâsi wa bayyinâtim-minal-hudân
wal-furqôn(i). Faman syahida min(g)kumusy-syahro falyashumh(u). wa man(g) kâna
marîdhon aw ‘alâ safari(g) fa’iddatum-min ayyâmin ukhor. Yurîdullohu
bikumul-yusro wa lâ yurîdu bikumul-‘usro wa litukmilul-‘iddata
walitukabbirulloha ‘alâ mâ hadâkum wa la’allakum tasykurûn -
·
“(Beberapa hari yang ditentukan itu
ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an
sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu
dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).
·
Karena itu, barangsiapa di antara
kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya
itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan
hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,
supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqoroh: 185)
B.
Puasa Nazar
Adalah
puasa yang tidak diwajibkan oleh Tuhan, begitu juga tidak disunnahkan oleh
Rasulullah saw., melainkan manusia sendiri yang telah menetapkannya bagi
dirinya sendiri untuk membersihkan (Tazkiyatun Nafs) atau mengadakan janji pada
dirinya sendiri bahwa apabila Tuhan telah menganugerahkan keberhasilan dalam
suatu pekerjaan, maka ia akan berpuasa sekian hari. Mengerjakan puasa nazar ini
sifatnya wajib. Hari-hari nazar yang ditetapkan apabila tiba, maka berpuasa
pada hari-hari tersebut jadi wajib atasnya dan apabila dia pada hari-hari itu
sakit atau mengadakan perjalanan maka ia harus mengqadha pada hari-hari lain
dan apabila tengah berpuasa nazar batal puasanya maka ia bertanggung jawab
mengqadhanya.
C.
Puasa
Kafarat
Puasa
kafarat adalah puasa sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap
suatu hukum atau kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga
mengharuskan seorang mukmin mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan, bentuk
pelanggaran dengan kafaratnya antara lain :
1.
Apabila seseorang melanggar
sumpahnya dan ia tidak mampu memberi makan dan pakaian kepada sepuluh orang
miskin atau membebaskan seorang roqobah, maka ia harus melaksanakan puasa
selama tiga hari.
2.
Apabila seseorang secara sengaja
membunuh seorang mukmin sedang ia tidak sanggup membayar uang darah (tebusan)
atau memerdekakan roqobah maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut (An
Nisa: 94).
3.
Apabila dengan sengaja membatalkan
puasanya dalam bulan Ramadhan tanpa ada halangan yang telah ditetapkan, ia
harus membayar kafarat dengan berpuasa lagi sampai genap 60 hari.
4.
Barangsiapa yang melaksanakan ibadah
haji bersama-sama dengan umrah, lalu tidak mendapatkan binatang kurban, maka ia
harus melakukan puasa tiga hari di Mekkah dan tujuh hari sesudah ia sampai
kembali ke rumah. Demikian pula, apabila dikarenakan suatu mudharat (alasan
kesehatan dan sebagainya) maka berpangkas rambut, (tahallul) ia harus berpuasa
selama 3 hari.
Menurut Imam Syafi’I, Maliki dan
Hanafi:
Orang yang berpuasa berturut-turut
karena Kafarat, yang disebabkan berbuka puasa pada bulan Ramadhan, ia tidak
boleh berbuka walau hanya satu hari ditengah-tengah 2 (dua) bulan tersebut,
karena kalau berbuka berarti ia telah memutuskan kelangsungan yang
berturut-turut itu. Apabila ia berbuka, baik karena uzur atau tidak, ia wajib
memulai puasa dari awal lagi selama dua bulan
PUASA SUNNAT
Puasa sunnat (nafal) adalah puasa
yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan
tidak berdosa. Adapun puasa sunnat itu antara lain :
1. Puasa 6 (enam) hari di bulan
Syawal
Bersumber dari Abu Ayyub Anshari
r.a. sesungguhnya Rasulallah saw. bersabda: “ Barang siapa berpuasa pada
bulan Ramadhan, kemudian dia menyusulkannya dengan berpuasa enam hari pada
bulan syawal , maka seakan – akan dia berpuasa selama setahun”.[2]
2. Puasa hari Arafah (Tanggal 9
Dzulhijjah atau Haji)
Dari Abu Qatadah, Nabi saw.
bersabda: “Puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun yang
tekah lalu dan satu tahun yang akan datang” (H. R. Muslim)[5]
3. Puasa hari Senin dan hari Kamis.
Dari Aisyah ra. Nabi saw. memilih
puasa hari senin dan hari kamis. (H.R. Turmudzi)[4]
4. Puasa nabi Daud as. (satu hari
bepuasa satu hari berbuka)
Bersumber dari Abdullah bin Amar ra.
dia berkata : Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya puasa yang
paling disukai oleh Allah swt. ialah puasa Nabi Daud as. sembahyang yang paling
d sukai oleh Allah ialah sembahyang Nabi Daud as. Dia tidur sampai tengah
malam, kemudian melakukan ibadah pada sepertiganya dan sisanya lagi dia gunakan
untuk tidur, kembali Nabi Daud berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari.”[7]
Mengenai masalah puasa Daud ini,
apabila selang hari puasa tersebut masuk pada hari Jum’at atau dengan kata lain
masuk puasa pada hari Jum’at, hal ini dibolehkan. Karena yang dimakruhkan
adalah berpuasa pada satu hari Jum’at yang telah direncanakan hanya pada hari
itu saja.
5. Puasa tanggal 9 dan 10 bulan
Muharam.
Dari Salim, dari ayahnya berkata:
Nabi saw. bersabda: Hari Asyuro (yakni 10 Muharram) itu jika seseorang
menghendaki puasa, maka berpuasalah pada hari itu.[6]
6. Puasa Tengah bulan (13, 14, 15)
dari tiap-tiap bulan Qomariyah
Pada suatu hari ada seorng Arabdusun
datang pada Rasulullah saw. dengan membawa kelinci yang telah dipanggang.
Ketika daging kelinci itu dihidangkan pada beliau maka beliau saw. hanya
menyuruh orang-orang yang ada di sekitar beliau saw. untuk menyantapnya,
sedangkan beliau sendiri tidak ikut makan, demikian pula ketika si arab dusun
tidak ikut makan, maka beliau saw. bertanya padanya, mengapa engkau tidak ikut
makan? Jawabnya “aku sedang puasa tiga hari setiap bulan, maka sebaiknya
lakukanlah puasa di hari-hari putih setiap bulan”. “kalau engkau bisa
melakukannya puasa tiga hari setiap bulan maka sebaiknya lakukanlah puasa di
hari-hari putih yaitu pada hari ke tiga belas, empat belas dan ke lima
belas.[3]
7. Puasa bulan Rajab, Sya’ban dan
pada bulan-bulan suci
Dari Aisyah r.a berkata: Rasulullah
saw. berpuasa sehingga kami mengatakan: beliau tidak berbuka. Dan beliau
berbuka sehingga kami mengatakan: beliau tidak berpuasa. Saya tidaklah melihat
Rasulullah saw. menyempurnakan puasa sebulan kecuali Ramadhan. Dan saya tidak
melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada puasa di bulan Sya’ban.[8]
Syarat-syarat Puasa
Syarat
wajib puasa
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Baligh (sudah cukup umur)
- Mampu melaksanakannya
Syarat
sah puasa
- Islam (tidak murtad)
- Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
- Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita)
- Mengetahui waktu diterimanya puasa
Hal-hal yang membatalkan puasa
Puasa akan batal jika;
- Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja.
- Muntah dengan disengaja.
- Bersetubuh.
- Keluar mani (Istimna' ) dengan disengaja.
- Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak)
- Hilang akal (gila atau pingsan).
- Murtad (keluar dari agama Islam
Hikmah Puasa
Ibadah shaum Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada
setiap mu’min adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti
yang tertera dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri
adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar
yang tertera dalam al-Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam
QS. Ali ‘Imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah puasa selain untuk menjadi
orang yang bertakwa adalah sebagai berikut;
- Untuk pendidikan/latihan rohani
- Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri
- Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti
- Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebik-baiknya
- Mendidik kesabaran dan ketabahan
- Untuk perbaikan pergaulan
Orang yang berpuasa akan merasakan
segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan.
Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang
menderita.
- Untuk kesehatan
- Sebagai rasa syukur atas segala nikmat Allah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar